Terkait Kasus Pinjol di Cengkareng Saat Penggerebekan 56 Orang Ditangkap, Dan 6 Orang Yang Menjadi Tersangka
Jakarta - Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan enam orang tersangka
terkait kasus dugaan platform pinjaman online (pinjol) ilegal.
Mereka termasuk dari 56 orang yang diamankan saat penggerebekan dugaan
pinjol di Ruko Sedayu Square Blok H 36, Cengkareng Jakarta Barat pada
Rabu 13 Oktober 2021 sekitar pukul 14.00 WIB.
"Kami tetapkan 6 orang sebagai tersangka,"kata Kasat Reskrim Polres
Jakpus Kompol Wisnu Wardana saat dihubungi wartawan, Minggu
(17/10/2021).
Wisnu menerangkan, salah satu dari keenam tersangka ialah supervisor
perusahaan. Sementara sisanya, penagih utang atau debt colklector. "Nah itu yang kita tetapkan, lainnya eksekutor debt collector itu kita tetapkan,"ujar dia.
Wisnu mengatakan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini.
Sementara itu, para tersangka dijerat Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 4. "Yang lainnya masih dikembangkan, didalami,"tandas dia.
56 Orang Diamankan
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan,
pihaknya mengamankan 56 orang yang bekerja pada bagian penawaran dan
peminjaman serta penagihan. "Betul, ada 56 orang yang diamankan,"kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (14/10/2021).
Selain itu, turut disita Central Processing Unit (CPU) dan telepon genggam milik karyawan yang berada di dalam ruko. "Barang bukti ada 52 unit CPU dan 56 device handphone,"ucap dia.
Komentar
Posting Komentar