DPR Sarankan Pemilu di Gelar Februari 2024, Untuk Antisipasi Kekacuan YAng Akan Terjadi Jika Digelar Pada Bulan April 2024
Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mengingatkan pemerintah soal potensi kekacauan tahapan Pemilu 2024 jika digelar pada April atau Mei 2024 "Saya prediksi akan terjadi kekacauan tahapan pilkada apabila coblosan pemilu dilaksanakan bulan April atau Mei 2024," ujarLuqman di Jakarta, dikutip Sabtu (25/9/2021). Menurut Luqman, pertimbangan pemerintah mengusulkan Pemilu 2024 digelar pada 24 April tak melihat pentingnya jarak antara pengesahan hasil pemilu dengan tahapan pendaftaran calon kepala daerah ke KPUD yang harus dilaksanakan paling lambat Agustus 2024. UU Pilkada memerintahkan pemungutan suara dilaksanakan pada bulan November 2024. "Saya melihat pemerintah sepertinya masih belum mempertimbangkan sangat pentingnya jarak waktu antara pengesahan hasil pemilu dengan tahapan pendaftaran calon kepala daerah ke KPUD yang paling lambat harus dilaksanakan bulan Agustus 2024,"jelasnya. Politikus PKB ini mengingatkan pada Pemilu 2019 penyele