Mendagri Menolak Usulan KPU Terkait Pemilu Yang Jatuh Pada Rabu 21 Februari 2024
Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mengatakan, usulan pemerintah agar hari H pemungutan suara Pemilu 2024 di bulan April atau Mei dirasa kurang tepat.
"Pemerintah masih belum mempertimbangkan sangat pentingnya jarak waktu antara pengesahan hasil Pemilu dengan tahapan pendaftaran calon kepala daerah ke KPUD yang paling lambat harus dilaksanakan bulan Agustus 2024.
Jika coblosan Pemilu 2024 di bulan April atau Mei 2024, nyaris tidak
ada waktu jeda antara pengesahan hasil pemilu dengan pendaftaran calon
kepala derah ke KPDU,"kata Luqman pada wartawan, Jumat (17/9/2021).
Dia meminta pemerintah mempertimbangkan jarak waktu yang pendek antara
Pemilu dan Pilkada apabila pemilu digelar April atau Mei 2024. "Saya prediksi akan terjadi kekacauan tahapan pilkada apabila coblosan
Pemilu dilaksanakan bulan April atau Mei 2024,"jelas Luqman.
Dia juga mengingatkan, betapa pentingnya pelaksanaan pemilu yang
berkualitas. Sebab, Pemilu 2024 adalah sarana rakyat menggunakan
kedaulatannya untuk membentuk kekuasaan negara secara damai.
Oleh karena itu, Luqman berharap pemerintah sepakat dengan KPU untuk melaksanakan Pemilu 2024 pada bulan Februari.
"Karena itu, agenda pemilu harus dipahami sebagai extremely prioritas,
termasuk Pilkada untuk memilih kepala/wakil kepala daerah. Saya
berharap, nantinya pemerintah memiliki pandangan yang sama terhadap
urgensi Pemilu dan Pilkada serentak 2024, sehingga dapat memahami
perlunya coblosan Pemilu dilaksanakan di bulan Februari 2024," kata dia.
Usulan Pemerintah
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menolak usulan Komisi
Pemilihan Umum (KPU) terkait hari H Pemilu 2024 yang jatuh pada Rabu 21
Februari 2024. Hal ini disampaikannya saat Rapat Bersama dengan Komisi II DPR RI.
"Kalau untuk pemilu, kami mengusulkan agar hari H dilaksanakan pada
bulan April seperti pemilu tahun sebelumnya. Atau bahkan kalau masih
memungkinkan Mei 2024,"kata Tito Kamis (16/9/2021).
Mantan Kapolri RI ini menjelaskan, alasannya menolak hari H Pemilu 2024
dipercepat karena bentrok dengan bulan Ramadan dan hari raya Idul Fitri. Selain itu, takut adanya polarisasi di masyarakat apabila waktu tahapan Pilpres terlampau panjang.
"Agar efisien karena pemungutan suara akan berdampak ke belakang pada
tahapan, ini berdampak pada polarisasi, stabilitas keamanan, eksekusi
program Pemda dan pusat dan semua berdampak,"kata Tito.
Komentar
Posting Komentar