Gerindra Beri Dukungan Terkait Larangan Pemerintah Ekspor Batubara Sementara

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang pelaku usaha untuk melakukan penjualan ke luar negeri atau ekspor batu bara mulai 1 Januari sampai 31 Januari 2022.

Hal ini mendapatkan dukungan dari Sekretaris Jenderal yang juga Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Ahmad Muzani. Menurut dia langkah tersebut sudah tepat lantaran harga batu bara yang sedang meroket akan menjadi ancaman bagi kebutuhan listrik dalam negeri dan energi bagi kebutuhan industri.

"Larangan ekspor batu baru yang dilakukan pemerintah itu keputusan yang sudah benar. Karena harga batu bara yang sedang melambung tinggi menjadi ancaman bagi supply energi PLN untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional.

PLN mempunyai kewajiban untuk menerangi listrik di seantero negeri, termasuk menyediakan listrik bagi kepentingan industri dalam negeri,"kata dia dalam keterangannya, Minggu (2/1/2022). "Kami dukung kebijakan itu karena demi kepentingan nasional,"sambungnya.

Muzani menyebut, ketika harga batu bara dunia lesu, para pengusaha berlomba menjual ke PLN lantaran harganya lebih bagus daripada dunia. Namun, ketika harga batu baru dunia melambung, mereka tak mau lagi menyalurkannya ke PLN.

"Ini artinya PLN bisa terancam supply batu baru yang pada akhirnya mengamcam supply listrik baik kepada rakyat atau industri. Inilah sikap yang tidak fair. Kepentingan nasional dikalahkan oleh kepentingan dagang,"jelas dia.

Menurut dia, jika ini dibiarkan, maka ancaman ketersediaan listik bisa menjadi persoalan. "Demikian juga dengan tingkat kompetisi dari produk-produk industri kita yang bisa terganggu karena persoalan supply batu bara bagi industri,"kata pria yang juga Wakil Ketua MPR RI ini.

Muzani pun berharap, agar dalam kondisi seperti ini yang didahulukan adalah kepentingan nasional, bukan kepentingan pribadi atau kelompok dari yang diuntungkan dari tingginya harga batu bara. Apalagi kini Indonesia merupakan negara pengekspor batu bara terbesar kedua di dunia. Sehingga, kebutuhan batu bara dalam negeri harus diutamakan.

"Jangan sampai sumber energi kita dari batu bara pembangkit listrik maupun industri dihabiskan untuk kebutuhan perdagangan internasional. Sementara PLN dan industri-industri kita mati karena ketidakmampuan membeli batu bara karena harga yang tinggi. Ini ironis di tengah negara kita yang merupakan sumber batu bara melimpah,"kata dia.

Dilarang Sementara

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang pelaku usaha untuk melakukan penjualan ke luar negeri atau ekspor batu bara mulai 1 Januari sampai 31 Januari 2022.

Melalui salinan surat nomor B-1605/ MB.05/ DJB.B/ 2021 yang dikeluarkan pada 31 Desember 2021 lalu, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin menuliskan, kebijakan ini dilakukan akibat defisit pasokan batu bara untuk sektor kelistrikan.

Hal ini dialami PT PLN (Persero), yang hingga 31 Desember 2021 masih mengalami krisis pasokan batu bara.

"Persediaan batubara pada PLTU Grup PLN dan Independent Power Manufacturer (IPP) saat ini kritis dan sangat rendah. Sehingga akan mengganggu operasional PLTU yang berdampak pada sistem kelistrikan nasional,"ujar Ridwan dalam surat tersebut, dikutip Sabtu (1/1/2022).

Oleh karenanya, Kementerian ESDM menginstruksikan kepada seluruh pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi, dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian agar tidak melakukan ekspor batu bara.

"Para pemilik kontrak dilarang melakukan penjualan batu bara ke luar negeri sejak tanggal 1 sampai dengan 31 Januari 2022,"tegas Ridwan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PDIP Melakukan Doa Bersama Untuk Sabam Sirait, Yang Dipimpin Oleh Megawati

Hari Pencoblosan Pemilu Akan Diputuskan Pada Pekan Depan

Fraksi PKB Mendesak KPU Agar segera Menetapkan Tanggal Pemilu Karena Maraknya Aksi Curi Start Pemilu