Gerindra Beri Dukungan Terkait Larangan Pemerintah Ekspor Batubara Sementara
Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
melarang pelaku usaha untuk melakukan penjualan ke luar negeri atau
ekspor batu bara mulai 1 Januari sampai 31 Januari 2022.
Hal ini mendapatkan dukungan dari Sekretaris Jenderal yang juga Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Ahmad Muzani. Menurut dia langkah tersebut sudah tepat lantaran harga batu bara yang
sedang meroket akan menjadi ancaman bagi kebutuhan listrik dalam negeri
dan energi bagi kebutuhan industri.
"Larangan ekspor batu baru yang dilakukan pemerintah itu keputusan yang
sudah benar. Karena harga batu bara yang sedang melambung tinggi
menjadi ancaman bagi supply energi PLN untuk memenuhi kebutuhan listrik
nasional.
PLN mempunyai kewajiban untuk menerangi listrik di seantero
negeri, termasuk menyediakan listrik bagi kepentingan industri dalam
negeri,"kata dia dalam keterangannya, Minggu (2/1/2022). "Kami dukung kebijakan itu karena demi kepentingan nasional,"sambungnya.
Muzani menyebut, ketika harga batu bara dunia lesu, para pengusaha
berlomba menjual ke PLN lantaran harganya lebih bagus daripada dunia.
Namun, ketika harga batu baru dunia melambung, mereka tak mau lagi
menyalurkannya ke PLN.
"Ini artinya PLN bisa terancam supply batu baru yang pada akhirnya
mengamcam supply listrik baik kepada rakyat atau industri. Inilah sikap
yang tidak fair. Kepentingan nasional dikalahkan oleh kepentingan
dagang,"jelas dia.
Menurut dia, jika ini dibiarkan, maka ancaman ketersediaan listik bisa
menjadi persoalan. "Demikian juga dengan tingkat kompetisi dari
produk-produk industri kita yang bisa terganggu karena persoalan supply
batu bara bagi industri,"kata pria yang juga Wakil Ketua MPR RI ini.
Muzani pun berharap, agar dalam kondisi seperti ini yang
didahulukan adalah kepentingan nasional, bukan kepentingan pribadi atau
kelompok dari yang diuntungkan dari tingginya harga batu bara. Apalagi
kini Indonesia merupakan negara pengekspor batu bara terbesar kedua di
dunia. Sehingga, kebutuhan batu bara dalam negeri harus diutamakan.
"Jangan sampai sumber energi kita dari batu bara pembangkit listrik
maupun industri dihabiskan untuk kebutuhan perdagangan internasional.
Sementara PLN dan industri-industri kita mati karena ketidakmampuan
membeli batu bara karena harga yang tinggi. Ini ironis di tengah negara
kita yang merupakan sumber batu bara melimpah,"kata dia.
Dilarang Sementara
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang
pelaku usaha untuk melakukan penjualan ke luar negeri atau ekspor batu
bara mulai 1 Januari sampai 31 Januari 2022.
Melalui salinan surat nomor B-1605/ MB.05/ DJB.B/ 2021 yang
dikeluarkan pada 31 Desember 2021 lalu, Direktur Jenderal Minerba
Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin menuliskan, kebijakan ini dilakukan
akibat defisit pasokan batu bara untuk sektor kelistrikan.
Hal ini dialami PT PLN (Persero), yang hingga 31 Desember 2021 masih mengalami krisis pasokan batu bara.
"Persediaan batubara pada PLTU Grup PLN dan Independent Power
Manufacturer (IPP) saat ini kritis dan sangat rendah. Sehingga akan
mengganggu operasional PLTU yang berdampak pada sistem kelistrikan
nasional,"ujar Ridwan dalam surat tersebut, dikutip Sabtu (1/1/2022).
Oleh karenanya, Kementerian ESDM menginstruksikan kepada seluruh
pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B),
Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, Izin Usaha Pertambangan
Khusus (IUPK) Operasi Produksi, dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian agar tidak melakukan ekspor batu bara.
"Para pemilik kontrak dilarang melakukan penjualan batu bara ke luar
negeri sejak tanggal 1 sampai dengan 31 Januari 2022,"tegas Ridwan.
Komentar
Posting Komentar