Mengapa Kebijakan Pandemi Covid-19 Selalu Berubah-ubah? Berikut Penjelasan Jokowi,
Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyadari bahwa banyak pihak yang memandang bahwa kebijakan pengetatan dan pelonggaran mobilitas di masa pandemi Covid-19 berubah-ubah.
Jokowi mengatakan bahwa strategi dan
manajemen lapangan disesuaikan dengan permasalahan yang ada.
"Pengetatan dan pelonggaran mobilitas masyarakat, misalnya, harus
dilakukan paling lama setiap minggu, dengan merujuk kepada data terkini.
Mungkin hal ini sering dibaca sebagai kebijakan yang berubah-ubah, atau
sering dibaca sebagai kebijakan yang tidak konsisten," kata Jokowi saat
menyampaikan pidato di Sidang Tahunan MPR, Senin (16/8/2021).
Menurut dia, pemerintah berupaya untuk menemukan kombinasi terbaik
antara kepentingan kesehatan dan kepentingan perekonomian masyarakat.
Terlebih, infection corona saat ini terus bermutasi sehingga
penanganannya pun harus disesuaikan.
" Karena virusnya yang selalu berubah dan bermutasi, maka penanganannya
pun harus berubah sesuai dengan tantangan yang dihadapi," katanya.
Jokowi menyampaikan pengetatan mobilitas yang tidak bisa dihindari ini
membuat pemerintah harus memberikan bantuan sosial (bansos) yang lebih
banyak dibanding pada situasi typical. Sejumlah bansos yang
digelontorkan akan ditingkatkan.
Mulai dari Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, Diskon Listrik,
Subsidi Gaji, Bantuan Produktif Usaha Mikro, Bantuan Sosial Tunai, BLT
Dana Desa, dan Program Kartu Pra Kerja. Subsidi Kuota Internet untuk
daerah-daerah PPKM juga semaksimal mungkin diberikan kepada tenaga
kependidikan, murid, mahasiswa, master, dan dosen.
"Yang lebih utama dan merupakan solusi perekonomian yang berkelanjutan,
pemerintah memastikan agar masyarakat bisa memperoleh pekerjaan yang
layak dan mendongkrak perekonomian nasional," tutur Jokowi.
Kebijakan PPKM
Seperti diketahui, kebijakan PPKM Level 4 dan Degree 3 di Jawa-Bali akan
berakhir pada, Senin (16/8/2021). Pemerintah sendiri telah
memperpanjang kebijakan PPKM ini sebanyak empat kali.
Awalnya, pemerintah menerapkan kebijakan PPKM darurat pada 3-20 Juli
2021 karena lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. PPKM darurat kemudian
kembali diperpanjang sampai 25 Juli 2021 dan pemerintah berjanji akan
melakukan pelonggaran apabila kasus virus corona menurun.
Selanjutnya, pemerintah melanjutkan dengan kebijakan PPKM Degree 4 dan 3
yang berlaku sejak 26 Juli sampai 16 Agustus 2021. Adapun PPKM Level 4
di luar Jawa-Bali akan berakhir pada 23 Agustus 2021.
Komentar
Posting Komentar