DPRD RI Mengusulkan Revisi UU Pemilu Masuk Prolegnas 2022 Saat Rapat Pleno

Jakarta - Komite I DPD RI mengusulkan kembali revisi UU Pemilu masuk Prolegnas Prioritas tahun 2022. Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno dan akan disampaikan dalam Panmus dan Paripurna DPD RI pada bulan Desember.

Revisi UU Pemilu sebelumnya telah dikeluarkan DPR RI dari Prolegnas Prioritas pada 9 Maret 2021.
Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mengatakan, keputusan itu diambil berdasarkan tinjauan di daerah dan masukan stakeholders terkait pemilu.

Disebutkan, UU Pemilu saat ini dinilai banyak kelemahan dan perlu direvisi sebelum penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Berbagai permasalahan dan catatan terhadap penyelenggaraan Pemilu sebelumnya tahun 2019 diharapkan menjadi masukan dasar bagi penyempurnaan regulasi Pemilu di Indonesia,"ujar Fachrul dalam keterangannya, Selasa (23/11/2021).

Ada Banyak Pertimbangan

Fachrul menuturkan, ada pertimbangan untuk segera membahas revisi UU Pemilu karena semakin dekat penyelenggaraan Pemilu 2024. KPU dan Bawaslu harus mempersiapkan sedini mungkin perencanaan dan anggaran serta sumber daya manusia.

"Penggunaan teknologi informasi yang masif perlu segera diwujudkan, dengan revisi diharapkan dapat diakomodasi apalagi kita memasuki period digital dan sedang menghadapi pandemi yg mengurangi bertatap muka,"ujarnya.

Revisi UU Pemilu diperlukan untuk mengurangi multitafsir, perbaikan manajemen teknis dan pengawasan pemilu, penguatan kelembagaan penyelenggara dan mendorong penyelesaian sengketa dan proses yang sama, dan mendorong perbaikan mekanisme dan pencalonan, termasuk presidential limit.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PDIP Melakukan Doa Bersama Untuk Sabam Sirait, Yang Dipimpin Oleh Megawati

Hari Pencoblosan Pemilu Akan Diputuskan Pada Pekan Depan

Fraksi PKB Mendesak KPU Agar segera Menetapkan Tanggal Pemilu Karena Maraknya Aksi Curi Start Pemilu